Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Pornografi pada Kamis (30/10) oleh DPR kita yang terhormat. UU ini sah disetujui seluruh fraksi yang ada di DPR kecuali Fraksi PDI-P dan Fraksi PDS.